Keuntungan pertama yakni para pemilik kendaraan bermotor mendapatkan pembebasan denda PKB.
Kemudian keuntungan kedua adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam melakukan proses penyerahan hak milik kendaraan motor bekas.
Lalu keuntungan ketiga yakni ada diskon hingga 10 persen yang bisa didapatkan para wajib pajak.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan denda pajak tersebut berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020 mendatang.
Selain kendaraan milik perorangan, dispensasi pajak juga diterapkan bagi kendaraan badan usaha atau transportasi umum.
Ini merupakan kali kedua Pemprov Jateng memberlakukan pembebasan denda pajak setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020.
Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Motor Bisa Online Sambil Rebahan di Rumah, Caranya Gampang Banget!
KOMENTAR