Bantuan pemerintah berupa BLT UMKM Rp 2,4 juta ini hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, M. Riza Damanik.
"Pengajuan Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha," kata Riza dikutip dari Kompas.com.
Menurut Riza, nama yang tertera dalam SK harus datang ke bank untuk aktivasi rekening dan pembubuhan tanda tangan Surat Pertaggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Adapun tandatangan ini diperlukan guna menyatakan bahwa penerima adalah usaha mikro dengan rincian alamat dan bidang usaha.
Selain itu, bantuan tersebut hanya dapat diberikan untuk satu nama dengan data NIK yang sama.
Dengan kata lain satu KK hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan.
Selain itu, ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR