Mau BLT UMKM atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Lebih dari Sekali? Ini Kata Kemenkop

Galih Setiadi - Rabu, 28 Oktober 2020 | 18:35 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Mau BLT UMKM atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta? Ini kata Kemenkop.

Riza menjelaskan bahwa syarat penerima Banpres Produktif sudah banyak dijelaskan, di antaranya:

  • WNI
  • Memiliki NIK
  • Bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMN, Memiliki usaha mikro
  • Tidak sedang kredit KUR maupun pinjamanan kredit modal kerja maupun modal investasi.

Di sisi lain, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto pun mengatakan bahwa penerima Banpres hanya satu orang saja dan satu mikro usaha.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Sampai Desember 2020, Tempat Usaha Beda dengan Alamat di KTP Tetap Dapat

Jika ada suami-istri yang mendaftarkan usaha mereka yang sama, hanya ada salah satu dari keduanya yang akan menerima bantuan.

"Apabila pendaftar suami-istri penerimanya hanya bisa 1 orang saha, secara otomatis pasangannya akan dicoret oleh sistem," jelas Aestika

Sementara itu, selaku pihak BRI, Aestika juga menjelaskan bahwa orang hanya berhak mendapatkan satu kali dana bantuan.

"Tidak bisa dua kali, karena per orang hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan," ujar Aestika.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Satu Orang Dapat Dua Kali Bantuan BLT UMKM? Ini Penjelasannya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular