Mau BLT UMKM atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Lebih dari Sekali? Ini Kata Kemenkop

Galih Setiadi - Rabu, 28 Oktober 2020 | 18:35 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Mau BLT UMKM atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta? Ini kata Kemenkop.

MOTOR Plus-online.com - Dapat BLT UMKM atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta cair lebih dari sekali? ini kata Kemenkop.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) memang lagi gencar ditransfer buat bikers atau warga lainnya nih.

Buat modal usaha bengkel atau lainnya bisa pakai bantuan pemerintah ini bro.

Enaknya bantuan ini diperpanjang sampai akhir Desember 2020!

Baca Juga: Asyik! BLT atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Target Ditambah 3 Juta Orang Penerima

Program bantuan tersebut dilakukan pemerintah lewat Kemenkop UKM.

Kucuran dana berupa Bantuan Presiden (Banpres) Produktif senilai Rp 2,4 juta.

Bantuan ini ditransfer kepada 12 juta penerima BLT atau pelaku usaha mikro sejak beberapa waktu lalu.

Pertanyaannya, bisakah dapat bantuan ini lagi kalau sudah dapat transferan?

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sekarang, Siapa Tahu Bikers Dapat Transferan, Nih Cara Lengkapnya

Bantuan pemerintah berupa BLT UMKM Rp 2,4 juta ini hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, M. Riza Damanik.

"Pengajuan Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha," kata Riza dikutip dari Kompas.com.

Menurut Riza, nama yang tertera dalam SK harus datang ke bank untuk aktivasi rekening dan pembubuhan tanda tangan Surat Pertaggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Jangan Kaget Saldo ATM Bertambah Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 2,4 Juta Ditransfer Kepada 12,4 Juta Penerima Bisa untuk DP Motor Baru

Adapun tandatangan ini diperlukan guna menyatakan bahwa penerima adalah usaha mikro dengan rincian alamat dan bidang usaha.

Selain itu, bantuan tersebut hanya dapat diberikan untuk satu nama dengan data NIK yang sama.

Dengan kata lain satu KK hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan.

Selain itu, ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Segera Cek Saldo ATM Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 1,2 Juta Ditransfer untuk 12,7 Juta Orang Penerima, Ini Bocoran Terbaru Waktu Cairnya

Riza menjelaskan bahwa syarat penerima Banpres Produktif sudah banyak dijelaskan, di antaranya:

  • WNI
  • Memiliki NIK
  • Bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMN, Memiliki usaha mikro
  • Tidak sedang kredit KUR maupun pinjamanan kredit modal kerja maupun modal investasi.

Di sisi lain, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto pun mengatakan bahwa penerima Banpres hanya satu orang saja dan satu mikro usaha.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Sampai Desember 2020, Tempat Usaha Beda dengan Alamat di KTP Tetap Dapat

Jika ada suami-istri yang mendaftarkan usaha mereka yang sama, hanya ada salah satu dari keduanya yang akan menerima bantuan.

"Apabila pendaftar suami-istri penerimanya hanya bisa 1 orang saha, secara otomatis pasangannya akan dicoret oleh sistem," jelas Aestika

Sementara itu, selaku pihak BRI, Aestika juga menjelaskan bahwa orang hanya berhak mendapatkan satu kali dana bantuan.

"Tidak bisa dua kali, karena per orang hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan," ujar Aestika.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Satu Orang Dapat Dua Kali Bantuan BLT UMKM? Ini Penjelasannya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular