MOTOR Plus-online.com - Dapat BLT UMKM atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta cair lebih dari sekali? ini kata Kemenkop.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) memang lagi gencar ditransfer buat bikers atau warga lainnya nih.
Buat modal usaha bengkel atau lainnya bisa pakai bantuan pemerintah ini bro.
Enaknya bantuan ini diperpanjang sampai akhir Desember 2020!
Baca Juga: Asyik! BLT atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Target Ditambah 3 Juta Orang Penerima
Program bantuan tersebut dilakukan pemerintah lewat Kemenkop UKM.
Kucuran dana berupa Bantuan Presiden (Banpres) Produktif senilai Rp 2,4 juta.
Bantuan ini ditransfer kepada 12 juta penerima BLT atau pelaku usaha mikro sejak beberapa waktu lalu.
Pertanyaannya, bisakah dapat bantuan ini lagi kalau sudah dapat transferan?
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sekarang, Siapa Tahu Bikers Dapat Transferan, Nih Cara Lengkapnya
Bantuan pemerintah berupa BLT UMKM Rp 2,4 juta ini hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, M. Riza Damanik.
"Pengajuan Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha," kata Riza dikutip dari Kompas.com.
Menurut Riza, nama yang tertera dalam SK harus datang ke bank untuk aktivasi rekening dan pembubuhan tanda tangan Surat Pertaggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Adapun tandatangan ini diperlukan guna menyatakan bahwa penerima adalah usaha mikro dengan rincian alamat dan bidang usaha.
Selain itu, bantuan tersebut hanya dapat diberikan untuk satu nama dengan data NIK yang sama.
Dengan kata lain satu KK hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan.
Selain itu, ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Riza menjelaskan bahwa syarat penerima Banpres Produktif sudah banyak dijelaskan, di antaranya:
Di sisi lain, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto pun mengatakan bahwa penerima Banpres hanya satu orang saja dan satu mikro usaha.
Jika ada suami-istri yang mendaftarkan usaha mereka yang sama, hanya ada salah satu dari keduanya yang akan menerima bantuan.
"Apabila pendaftar suami-istri penerimanya hanya bisa 1 orang saha, secara otomatis pasangannya akan dicoret oleh sistem," jelas Aestika
Sementara itu, selaku pihak BRI, Aestika juga menjelaskan bahwa orang hanya berhak mendapatkan satu kali dana bantuan.
"Tidak bisa dua kali, karena per orang hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan," ujar Aestika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Satu Orang Dapat Dua Kali Bantuan BLT UMKM? Ini Penjelasannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR