Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilin, Buruan Urus Cuma Perlu Syarat Ini

Galih Setiadi - Kamis, 29 Oktober 2020 | 19:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan lima tahunan bisa diwakilin.

MOTOR Plus-online.com - Horeee! Bayar pajak kendaraan lima tahunan bisa lewat perantara alias diwakilin.

Pas banget buat bikers yang gak sempet urus pajak kendaraan, gara-gara sibuk atau ada keperluan mendadak.

Ada kemudahan buat bayar pajak kendaraan lima tahunan, biar urusan brother tetap lancar.

Siapin syarat ini, nantinya pajak motor atau kendaraan lainnya bisa segera diproses.

Baca Juga: Buruan Diurus! Tanggal 1 November Mulai Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Tunggu Apalagi

Sebelumnya bayar pajak kendaraan tahunan juga sempat dibahas.

Meski begitu, bayar pajak kendaraan lima tahunan tentu ada prosedur yang beda dengan satu tahunan.

Mulai dari cek fisik kendaraan, hingga tambahan biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Menanggapi hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya langsung kasih pencerahan.

Baca Juga: Asyik! Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin, Nih Syaratnya

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular