Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilin, Buruan Urus Cuma Perlu Syarat Ini

Galih Setiadi - Kamis, 29 Oktober 2020 | 19:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan lima tahunan bisa diwakilin.

Kemudahan pembayaran pajak kendaraan ini dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.

Nantinya pemilik kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa syarat biar pajak kendaraan bia diurus oleh orang yang diwakilkan.

"Untuk proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan" jelas Martinus dikutip dari Kompas.com.

Simak syarat pajak kendaraan lima tahunan di bawah ini supaya bisa diwakilkan.

Tribunnews.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Bayar pajak kendaraan bisa dapat undian mobil dan motor dari Bapenda Jawa Tengah.

Baca Juga: Waspada Gak Bayar Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong, STNK Diblokir Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Dihapus

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :

a. Untuk perorangan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)

b. Untuk badan hukum:

- Surat Kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yg bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangang (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

Baca Juga: Jadi Motor Bodong Karena Tak Bayar Pajak 2 Tahun STNK Diblokir, Begini Urutan Datanya Dihapus di Samsat

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular