Kemudahan pembayaran pajak kendaraan ini dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.
Nantinya pemilik kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa syarat biar pajak kendaraan bia diurus oleh orang yang diwakilkan.
"Untuk proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan" jelas Martinus dikutip dari Kompas.com.
Simak syarat pajak kendaraan lima tahunan di bawah ini supaya bisa diwakilkan.
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :
a. Untuk perorangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
b. Untuk badan hukum:
- Surat Kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yg bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangang (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR