c. Instansi pemerintah:
- Surat kuasa bermaterai cukup,
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yg bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
3. STNK asli dan fotokopi
4. BPKB asli dan fotokopi
Dalam hal BPKB dijadikan jaminan di bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur
5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR