Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilin, Buruan Urus Cuma Perlu Syarat Ini

Galih Setiadi - Kamis, 29 Oktober 2020 | 19:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan lima tahunan bisa diwakilin.

c. Instansi pemerintah:

- Surat kuasa bermaterai cukup,
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yg bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

3. STNK asli dan fotokopi

4. BPKB asli dan fotokopi

Dalam hal BPKB dijadikan jaminan di bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur

5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular