MOTOR Plus-online.com - Horeee! Bayar pajak kendaraan lima tahunan bisa lewat perantara alias diwakilin.
Pas banget buat bikers yang gak sempet urus pajak kendaraan, gara-gara sibuk atau ada keperluan mendadak.
Ada kemudahan buat bayar pajak kendaraan lima tahunan, biar urusan brother tetap lancar.
Siapin syarat ini, nantinya pajak motor atau kendaraan lainnya bisa segera diproses.
Baca Juga: Buruan Diurus! Tanggal 1 November Mulai Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Tunggu Apalagi
Sebelumnya bayar pajak kendaraan tahunan juga sempat dibahas.
Meski begitu, bayar pajak kendaraan lima tahunan tentu ada prosedur yang beda dengan satu tahunan.
Mulai dari cek fisik kendaraan, hingga tambahan biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Menanggapi hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya langsung kasih pencerahan.
Baca Juga: Asyik! Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin, Nih Syaratnya
Kemudahan pembayaran pajak kendaraan ini dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.
Nantinya pemilik kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa syarat biar pajak kendaraan bia diurus oleh orang yang diwakilkan.
"Untuk proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan" jelas Martinus dikutip dari Kompas.com.
Simak syarat pajak kendaraan lima tahunan di bawah ini supaya bisa diwakilkan.
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :
a. Untuk perorangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
b. Untuk badan hukum:
- Surat Kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yg bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangang (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir
c. Instansi pemerintah:
- Surat kuasa bermaterai cukup,
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yg bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
3. STNK asli dan fotokopi
4. BPKB asli dan fotokopi
Dalam hal BPKB dijadikan jaminan di bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur
5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR