Selain itu pengendara juga bakal dicek kelengkapan surat-surat kendaraannya seperti STNK dan SIM.
Nah apabila surat-menyurat pun tidak lengkap bakal kena tilang juga nih.
Terus gimana kalau pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra apakah akan ditilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) mengenai SIM ada dua.
“Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” kata Fahri dikutip dari Kompas.com.
Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya. Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM,” ujarnya.
Tetapi bagi yang punya SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.
“Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” tuturnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | M Aziz Atthoriq |
KOMENTAR