MOTOR Plus-Online.com - Operasi Zebra 2020 masih berlangsung, jangan salah gak bawa SIM dengan gak punya SIM sanksinya beda loh.
Pastinya bikers sudah tau dong ya jika sudah beberapa ini kepolisian sedang menggelar razia.
Razia tersebut bernama Operasi Zebra 2020 yang digelar Dilantas Polda Metro Jaya.
Dimulai sejak Senin (26/10/2020) Operasi Zebra bakal berlangsung selama 2 pekan kedepan hingga 8 November 2020 mendatang.
Baca Juga: 3 Cara Supaya Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bro Tanggal 1 November 2020 Mulai Nih
Wah pastinya bikers mulai saat ini buruan deh siapkan perlengkapan berkendaranya mulai dari surat-surat hingga perlengkapan lainnya.
Tentu saja jika pengendara melakukan pelanggaran siap-siap dapat surat cinta alias surat tilang dari pak polisi.
Wah pastinya gak mau dong ya, nah dalam Operasi Patuh Jaya 2020 kepolisian akan memfokuskan beberapa jenis pelanggaran.
Polisi bakal memfokuskan razia pada pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arah ataupun melanggar marka jalan.
Baca Juga: Sedap, 8 Wilayah Ini Harga Bensin Turun, Pertalite jadi Rp 6.450 Daerah Lain Gimana?
Selain itu pengendara juga bakal dicek kelengkapan surat-surat kendaraannya seperti STNK dan SIM.
Nah apabila surat-menyurat pun tidak lengkap bakal kena tilang juga nih.
Terus gimana kalau pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra apakah akan ditilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) mengenai SIM ada dua.
“Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” kata Fahri dikutip dari Kompas.com.
Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya. Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM,” ujarnya.
Tetapi bagi yang punya SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.
“Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” tuturnya.
Baca Juga: Operasi Zebra Berlaku Mulai Hari Ini, Bikers Tak Pakai Masker Bakal Ditilang? Begini Kata Polisi
Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).
Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Baca Juga: Catat! Operasi Zebra 2020 Digelar Selama 14 Hari, Gak Pakai Helm dan Melawan Arus Langsung Ditilang
Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Nah walaupun sanksinya berbeda bikers wajib hukumnya punya dan bawa Surat Izin Mengemudi (SIM)nya ya jika berkendara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | M Aziz Atthoriq |
KOMENTAR