Pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat agar pajak lima tahunan bisa dilakukan oleh orang yang diberikan kuasa.
“Untuk proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan” kata Martinus.
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pajak lima tahunan yang diwakilkan, dikutip dari Kompas.com (30/10/2020):
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :
Baca Juga: Sedap, 8 Wilayah Ini Harga Bensin Turun, Pertalite jadi Rp 6.450 Daerah Lain Gimana?
a. Untuk perorangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
b. Untuk badan hukum:
- Surat Kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yg bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangang (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir
Baca Juga: Cuman Modal Rp 7,5 Juta Buka SPBU Pertamini, Pendapatan Ratusan Ribu Masuk Kantong Setiap Hari
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | M Aziz Atthoriq |
KOMENTAR