c. Instansi pemerintah:
- Surat kuasa bermaterai cukup,
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yg bersangkutan
-Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Baca Juga: MotoGP 2020 Belum Kelar, Eh... Bos Dorna Bocorin Dua Ronde Awal Tahun Depan, Mulai Di Mana Nih?
3. STNK asli dan fotokopi
4. BPKB asli dan fotokopi
- Dalam hal BPKB dijadikan jaminan di bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur
5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor
Baca Juga: Utak-atik Juara Dunia MotoGP 2020, Ternyata Dua Kandidat Kuatnya Punya Banyak Persamaan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | M Aziz Atthoriq |
KOMENTAR