1. Cek Pengusul
Hanung menjelaskan pertama-tama pihaknya mengecek pengusul penerima bantuan.
Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.
"Dari data-data itu kita cek pengusulnya sesuai enggak dengan kriteria kita," katanya.
Lanjutnya, koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum.
Selain itu perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.
Baca Juga: Mau BLT UMKM atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Lebih dari Sekali? Ini Kata Kemenkop
2. Verifikasi Menggunakan Sistem
Selanjutnya data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem.
Verifikasi yang dilakukan oleh sistem itu misalnya seperti NIK.
Hanung menjelaskan NIK tersebut dicek apakah benar penulisannya (tidak ada huruf, jumlahnya 16 digit, kolomnya kosong atau tidak, dan sebagainya), diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak.
"Kedua kita masukkan datanya tadi ke sistem informasi kita, jadi kita verifikasi berdasarkan sistem, berdasarkan kriteria-kriteria. NIK-nya bener enggak," ujarnya.
Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, pihaknya membuat Surat Keputusan (SK).
Baca Juga: Asyik! BLT atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Target Ditambah 3 Juta Orang Penerima
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR