Banyak Bikers Bingung, Kalau SIM Hilang Apakah Harus Bikin Baru Lagi?

Ardhana Adwitiya - Senin, 2 November 2020 | 21:14 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Banyak bikers bingung, kalau SIM hilang apakah harus bikin SIM baru lagi

Baca Juga: Asyik Pemilik SIM C Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 900 Ribu Tiap Bulan, Beneran atau Hoax Nih?

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis pasal tersebut.

Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Lalu, bagaimana jika SIM seseorang hilang apakah harus membuat dengan prosedur penerbitan baru?

Baca Juga: Pemilik SIM C Disebut Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Per Bulan, Kominfo Bilang Begini

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan SIM bisa mengajukan duplikat.

Untuk proses pengajuannya tidak seperti pembuatan baru yang harus mengikuti tahapan tes teori atau pun praktik.

"Itu bisa dibuatkan duplikasinya, bagus lagi kalau ada fotokopinya. Yang terpenting datanya masih ada," kata Agung dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Agung menambahkan, proses yang perlu dilakukan bagi pemohon SIM karena hilang, cukup datang ke kantor Satpas SIM untuk mengajukan perpanjangan SIM.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular