Banyak Bikers Bingung, Kalau SIM Hilang Apakah Harus Bikin Baru Lagi?

Ardhana Adwitiya - Senin, 2 November 2020 | 21:14 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Banyak bikers bingung, kalau SIM hilang apakah harus bikin SIM baru lagi

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Masih Berlangsung, Jangan Salah Gak Bawa SIM dengan Gak Punya SIM Sanksinya Beda Loh

"Syaratnya membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian ke kantor Satpas untuk pengurusan permohonan SIM karena hilang," katanya.

Biaya Bikin SIM Baru

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular