MOTOR Plus-online.com - Banyak bikers yang masih bingung, kalau SIM hilang apakah harus bikin SIM baru lagi?
Kalau mau mengendarai kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, haruslah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Surat ini menjadi bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Senin 2 November 2020, Bukanya Cuma Sampai Jam 2 Siang Nih
Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik Sim C Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Tiap Bulan? Begini Kata Kominfo
Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia kendaraan, akan ditilang.
Pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Baca Juga: Asyik Pemilik SIM C Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 900 Ribu Tiap Bulan, Beneran atau Hoax Nih?
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis pasal tersebut.
Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Lalu, bagaimana jika SIM seseorang hilang apakah harus membuat dengan prosedur penerbitan baru?
Baca Juga: Pemilik SIM C Disebut Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Per Bulan, Kominfo Bilang Begini
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan SIM bisa mengajukan duplikat.
Untuk proses pengajuannya tidak seperti pembuatan baru yang harus mengikuti tahapan tes teori atau pun praktik.
"Itu bisa dibuatkan duplikasinya, bagus lagi kalau ada fotokopinya. Yang terpenting datanya masih ada," kata Agung dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Agung menambahkan, proses yang perlu dilakukan bagi pemohon SIM karena hilang, cukup datang ke kantor Satpas SIM untuk mengajukan perpanjangan SIM.
"Syaratnya membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian ke kantor Satpas untuk pengurusan permohonan SIM karena hilang," katanya.
Biaya Bikin SIM Baru
Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR