Buruan Diurus Bro 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sudah Dimulai dari 1 November 2020

Ahmad Ridho - Selasa, 3 November 2020 | 09:25 WIB
Kompas.com
3 syarat untuk lolos pemutihan pajak kendaraan bermotor, buruan diurus bro sudah dimulai dari 1 November.

Baca Juga: Catat! Jadwal dan Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Daerah, Buruan Dibayar

Hal ini sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani per tanggal 21 Oktober 2020.

Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pangkalpinang Wedius Virkiyan mengatakan kebijakan pemutihan dimulai 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.

"Selain BBNKB, PKB juga kita bebaskan dari pokok dan sanksi administratif yang tertunggak.

Ini merupakan kebijakan pak gubernur bagi yang terkena dampak Covid-19, jadi diberi keringanan untuk pajak kendaraan bemotor dan meningkatkan realisasi juga,"dikutip dari Bangkapos.com(30/10/2020).

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya

Nah buat bikers ada 3 syarat biar lolos saat pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

2. KTP sesuai nama STNK

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular