Baca Juga: Yuk Buruan Daftar, Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 11 Ditutup Besok Siang Loh
- Berstatus WNI
- Mempunyai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS/ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari bank, termasuk KUR
Penerima UMKM diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian atau Lembaga
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR