Sudah Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta atau BPUM BRI? Tunggu Apalagi Buruan Cek di Sini

Ahmad Ridho - Rabu, 4 November 2020 | 19:40 WIB
Tribunnews.com
Bikers sudah dapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM BRI? langsung cek di sini bro.

MOTOR Plus-online.com - Bikers sudah dapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM BRI? langsung cek di sini bro.

Pemerintah memberikan bantuan Rp 2,4 juta untuk modal usaha buat bikers.

Selain itu ada juga bantuan BPUM dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk memastikan sudah dapat atau belum langsung dicek.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan UMKM Rp 2,4 juta masih terus digelontorkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah.

Baca Juga: Asyik Pemilik SIM C Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 900 Ribu Tiap Bulan, Beneran atau Hoax Nih?

Baca Juga: Buruan Diurus Bro 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sudah Dimulai dari 1 November 2020

Hingga 28 September 2020, program ini sudah terealisasi 72,46%, dengan nilai total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp 15,93 triliun.

Pemerintah menargetkan, program ini bisa terserap 100 persen hingga akhir bulan untuk alokasi awal sebanyak 9,1 juta penerima.

Rencananya, BLT bakal diperpanjang hingga tahun 2021 jika ekonomi masih menandakan pelemahan.

Adapun bagi yang sudah mendaftar, nantinya akan mendapat SMS bagi bank penyalur.

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 11 Resmi Ditutup, Gelombang 12 Bakal Segera Dibuka?

Salah satu Bank penyalur, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan laman khusus untuk mengetahui Anda menerima bantuan program ini atau sebaliknya.

Cara cek penerima bantuan UMKM atau BPUM BRI bisa dilakukan lewat eform.bri.co.id, berikut tahapannya:

- Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id

- Klik BPUM (Cek Data BPUM)

Baca Juga: Beredar di WhatsApp Pemilik SIM C Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Selama 3 Bulan Berturut-turut, Asli Gak Nih?

- Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan yang menyatakan bahwa pemilik nomor eKTP merupakan penerima BPUM dan sebaliknya.

Sementara syarat umum untuk menjadi penerima bantuan sosial tunai untuk pelaku usaha mikro tersebut adalah:

Baca Juga: Yuk Buruan Daftar, Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 11 Ditutup Besok Siang Loh

- Berstatus WNI

- Mempunyai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan PNS/ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Horeee! Ada Kuota Internet Gratis Sampai 50 GB Telkomsel XL Axis dan Tri, Ditransfer Sampai Selama Ini!

- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari bank, termasuk KUR

Penerima UMKM diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian atau Lembaga

Baca Juga: Asyik Banget, BLT UMKM atau Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, yang Belum Punya Rekening Juga Kebagian!

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

- Pengusul BLT UMKM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada Menteri melalui Deputi penanggungjawab program BPUM UMKM

Usulan calon penerima BPUM UMKM harus memuat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul: caritahu.kontan.co.id/news/cara-cek-penerima-bantuan-umkm-atau-bpum-bri-di-eformbricoid?page=2

Source : Kontan.co.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular