Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Dendanya Dihapus Sampai Tanggal Segini, Cara Urusnya Gampang!

Galih Setiadi - Jumat, 6 November 2020 | 16:00 WIB
Bapenda Jabar
Ilustrasi. Buruan bayar pajak kendaraan sekarang mumpung dendanya dihapus sampai tanggal segini.

"Denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," jelas Wahidin Halim dikutip dari Kompas.com.

Tujuan keringanan pajak kendaraan tersebut demi mambantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat," ujar Wahidin Halim.

Selain denda pajak kendaraan dihapus, ada lagi program yang dijamin bikin bikers penasaran.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sudah Dimulai dari 1 November 2020

Sementara penghapusan sanksi adiminstratif berlaku sampai 23 Desember 2020.

Seperti yang dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari.

"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," tambah Opar Sohari.

Sesuai judul, urus pajak kendaraan nantinya bakal gampang, banyak pilihannya juga.

Jadi tetap bisa patuhi protokol kesehatan, sesuai arahan pemerintah, nih caranya.

Baca Juga: 9 Provinsi Kasih Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus!

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular