"Denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," jelas Wahidin Halim dikutip dari Kompas.com.
Tujuan keringanan pajak kendaraan tersebut demi mambantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat," ujar Wahidin Halim.
Selain denda pajak kendaraan dihapus, ada lagi program yang dijamin bikin bikers penasaran.
Sementara penghapusan sanksi adiminstratif berlaku sampai 23 Desember 2020.
Seperti yang dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari.
"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," tambah Opar Sohari.
Sesuai judul, urus pajak kendaraan nantinya bakal gampang, banyak pilihannya juga.
Jadi tetap bisa patuhi protokol kesehatan, sesuai arahan pemerintah, nih caranya.
Baca Juga: 9 Provinsi Kasih Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR