e. Melakukan proses verifikasi data SIM yang hilang
f. Jika verifikasi data SIM cocok, pemohon melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan
g. Proses pencetakan SIM baru. Pastikan data yang tertera pada SIM sudah benar, seperti nama dan alamat.
Sekadar informasi, jika terbukti tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK, pengendara bisa dijerat sanksi pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Wah Baru Tahu, Ternyata Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling, Ini Alasannya
Sanksi untuk pengendara yang tidak memiliki SIM tertuang pada Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR