Adanya perbedaan warna pelat nomor ini pun semakin memudahkan saat membedakan antara kendaraan listrik dengan konvensional.
Mengingat untuk wilayah DKI Jakarta ada beberapa keistimewaan yang didapatkan oleh pemilik kendaraan listrik saat berada di jalan raya.
Mulai dari biaya parkir, bebas terhadap aturan ganjil genap (Gage) dan juga yang lainnya.
Maka dari itu, guna mengantisipasi adanya oknum yang memanfaatkan keistimewaan ini petugas akan fokus saat melakukan pengawasan pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Langganan Macet, Jalur Puncak Jawa Barat Dibuatkan Jalan Tol dan Jalur Baru, Beneran Nih?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sejak penerapan pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik maka hal itu menjadi salah satu fokus dalam pengawasan.
“Penggunaan pelat nomor khusus itu juga menjadi fokus pemantauan petugas,” kata AKBP Fahri Siregar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
AKBP Fahri Siregar menambahkan, jika nantinya ditemukan adanya pengendara yang nekat melakukan pemalsuan pelat nomor atau melakukan tindakan terlarang akan ditindak tegas.
“Kalau melakukan pemalsuan akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ),” ucapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR