Dapat Banyak Keistimewaan, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Justru Jadi Fokus Pantauan Kepolisian

M Aziz Atthoriq - Sabtu, 7 November 2020 | 13:30 WIB
Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Presiden Jokowi sedang berpose diatas Motor Gesits.

Tetapi, tidak menutup kemungkinan juga bagi pelaku pemalsuan pelat nomor juga bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Seperti diketahui bahwa pemberian warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik agar memudahkan pengawasan, hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto.

AKP Fajar Dwi Hanto menambahkan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.

"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil."

 Baca Juga: Gokil! Yamaha Terima Sanksi Berat Jelang MotoGP Eropa 2020, Padahal Hukumannya Bikin Nyesek

"Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya," ujar AKP Fajar Dwi Hanto.

Dengan adanya warna atau pelat nomor khusus tersebut maka semakin memudahkan untuk mengenai kendaraan listrik.

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular