Tetapi, tidak menutup kemungkinan juga bagi pelaku pemalsuan pelat nomor juga bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Seperti diketahui bahwa pemberian warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik agar memudahkan pengawasan, hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto.
AKP Fajar Dwi Hanto menambahkan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.
"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil."
Baca Juga: Gokil! Yamaha Terima Sanksi Berat Jelang MotoGP Eropa 2020, Padahal Hukumannya Bikin Nyesek
"Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya," ujar AKP Fajar Dwi Hanto.
Dengan adanya warna atau pelat nomor khusus tersebut maka semakin memudahkan untuk mengenai kendaraan listrik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR