MOTOR Plus-Online.com - Dapat banyak keistimewaan, pelat nomor kendaraan listrik justru jadi fokus pantauan kepolisian.
Bikers pasti sudah tau dan sering mendengar informasi jika akhir-akhir ini kendaraan listrik mulai jadi pilihan.
Apalagi sejak meluncurnya motor listrik buatan anak bangsa berlabel "Gesits" yang diresmikan langsung oleh presiden Jokowi.
Sama halnya seperti kendaraan berbahan bakar bensin, kendaraan listrik juga ternyata wajib pasang pelat nomer dan memiliki kelengkapan surat menyurat.
Baca Juga: Sudah Keluar Jadwal Sementara MotoGP 2021, Aneh Kok Gak Ada MotoGP Indonesia?
Punya banyak keistimewaan dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin pelat nomer kendaraan listrik justru jadi fokus pantauan pak polisi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) baru saja menetapkan warna khusus untuk pelat kendaraan listrik baik mobil maupun sepeda motor.
Ada perbedaan yang mencolok dari pelat nomor kendaraan bertenaga baterai tersebut yakni warna biru pada bagian bawahnya.
Penerapan pelat nomor khusus ini juga sudah mulai berlaku sejak beberapa waktu yang lalu.
Adanya perbedaan warna pelat nomor ini pun semakin memudahkan saat membedakan antara kendaraan listrik dengan konvensional.
Mengingat untuk wilayah DKI Jakarta ada beberapa keistimewaan yang didapatkan oleh pemilik kendaraan listrik saat berada di jalan raya.
Mulai dari biaya parkir, bebas terhadap aturan ganjil genap (Gage) dan juga yang lainnya.
Maka dari itu, guna mengantisipasi adanya oknum yang memanfaatkan keistimewaan ini petugas akan fokus saat melakukan pengawasan pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Langganan Macet, Jalur Puncak Jawa Barat Dibuatkan Jalan Tol dan Jalur Baru, Beneran Nih?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sejak penerapan pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik maka hal itu menjadi salah satu fokus dalam pengawasan.
“Penggunaan pelat nomor khusus itu juga menjadi fokus pemantauan petugas,” kata AKBP Fahri Siregar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
AKBP Fahri Siregar menambahkan, jika nantinya ditemukan adanya pengendara yang nekat melakukan pemalsuan pelat nomor atau melakukan tindakan terlarang akan ditindak tegas.
“Kalau melakukan pemalsuan akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ),” ucapnya.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan juga bagi pelaku pemalsuan pelat nomor juga bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Seperti diketahui bahwa pemberian warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik agar memudahkan pengawasan, hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto.
AKP Fajar Dwi Hanto menambahkan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.
"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil."
Baca Juga: Gokil! Yamaha Terima Sanksi Berat Jelang MotoGP Eropa 2020, Padahal Hukumannya Bikin Nyesek
"Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya," ujar AKP Fajar Dwi Hanto.
Dengan adanya warna atau pelat nomor khusus tersebut maka semakin memudahkan untuk mengenai kendaraan listrik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR