Penyaluran bantuan subsidi gaji bakal diteruskan hingga proses transfer ke rekening pekerja.
"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," sambung Ida Fauziyah.
Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda dari gelombang sebelumnya.
Pasalnya, pada termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak," jelas Ida Fauziyah.
"Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 Juta," tambahnya.
"Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.
Ida menyebut bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.
Baca Juga: Siap-siap, BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Mulai Ditransfer Sebentar Lagi, Nih Bocorannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR