Hal itu sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Pastikan rekening aktif sesuai dengan Nomor Induk Kepersetaan (NIK).
Nantinya bantuan yang belum tersalurkan akan ditransfer pada Minggu (8/11/2020).
Kemudian, setelah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan atau Rp 600.000 per bulannya.
Dengan demikian, total penyaluran dari termin pertama hingga termin kedua mencapai Rp 2,4 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Disalurkan Hari Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR