MOTOR Plus-online.com - Horeee, BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta cair hari ini.
Kabar gembira buat bikers, setelah menunggu Bantuan Langsung Tunai (BLT) belum cair-cair, akhirnya ditransfer.
Lumayan buat bayar keperluan, misalnya hutang, cicilan motor, atau lainnya pakai bantuan pemerintah ini.
Bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta gelombang kedua ini akan disalurkan pada hari ini.
Baca Juga: Asyiiik BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap Dua Bakal Cair Sebentar Lagi, Ini Jadwal Persisnya
Hal itu diupayakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam menyalurkan subsidi upah.
Dia mengatakan, evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah tuntas pada Kamis (5/11/2020).
"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya dan sekarang data itu sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian ketenagakerjaan," lanjutnya.
Baca Juga: Horeee! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Bakal Ditransfer Lagi ke Rekening Bikers, Begini Proses Cairnya
Penyaluran bantuan subsidi gaji bakal diteruskan hingga proses transfer ke rekening pekerja.
"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," sambung Ida Fauziyah.
Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda dari gelombang sebelumnya.
Pasalnya, pada termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak," jelas Ida Fauziyah.
"Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 Juta," tambahnya.
"Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.
Ida menyebut bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.
Baca Juga: Siap-siap, BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Mulai Ditransfer Sebentar Lagi, Nih Bocorannya
Hal itu sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Pastikan rekening aktif sesuai dengan Nomor Induk Kepersetaan (NIK).
Nantinya bantuan yang belum tersalurkan akan ditransfer pada Minggu (8/11/2020).
Kemudian, setelah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan atau Rp 600.000 per bulannya.
Dengan demikian, total penyaluran dari termin pertama hingga termin kedua mencapai Rp 2,4 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Disalurkan Hari Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR