MOTOR Plus-online.com - Bikin SIM baru karena hilang otomatis masa berlakunya akan berubah juga? Nih penjelasannya.
Bikers kalau mau naik motor pastikan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kalau tidak punya, sebaiknya jangan berkendara atau membuat SIM terlebih dahulu.
Selain itu, enggak jarang juga kejadian bikers kehilangan SIM.
Baca Juga: Pemilik SIM C Lagi Senang Dapat Info Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu, Fakta atau Hoax Sih?
Baca Juga: SIM Hilang Tapi Gak Ada Fotokopinya? Tenang, Polisi Bisa Cek Status SIM Pakai Ini
Ketika mengalami kejadian ini tentunya pemilik SIM segera mengurus untuk memohon penerbitan yang baru.
Bagi pengendara tanpa SIM baik karena hilang atau karena memang belum memiliki termasuk dalam pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM masuk pelanggaran pasal 288 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR