Sedangkan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Agar tidak dikenakan sanksi pemilik SIM yang hilang bisa mengurusnya di kantor Satpas SIM sesuai domisili.
Untuk persyaratannya yakni surat kehilangan dari kepolisian, KTP asli dan fotokopi.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, pemohon SIM baru karena hilang prosesnya seperti perpanjangan dan bukan membuat baru.
"Cukup membawa surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM lama kalau ada dan KTP asli maupun fotokopi," katanya dikutip dari Kompas.com.
"Alurnya seperti perpanjangan, jadi tidak ada tes teori atau pun praktik,” sambungnya.
Untuk masa aktif SIM baru yang diterbitkan nantinya, Agung mengatakan, akan disesuaikan dengan waktu pembuatan dan tidak mengikuti masa berlaku SIM yang lama atau yang hilang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR