"Untuk SIM baru sesuai data yang ada di Korlantas, jadi masa berlakunya juga mulai lima tahun lagi. Bukan mengikuti SIM lama," ucapnya.
Sekadar diketahui, untuk masa berlaku SIM yang baru juga tidak lagi berpatokan pada tanggal lahir pemohon.
Melainkan menyesuaikan dengan waktu pembuatan dengan masa aktif tetap lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Baru Karena Hilang, Bagaimana Masa Berlakunya?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR