Hingga Selasa (10/11/2020) siang, unggahan itu telah mendapat banyak respons dari warganet. Setidaknya lebih dari 350 orang turut mengomentari unggahan tersebut.
Ada beberapa warganet yang mengungkapkan bahwa di daerahnya program ini sudah mulai berlaku.
"Pandeglang dah berlaku mbah...tdi nyoba ngisi buat bekakas..Hanya untuk motor, roda 3, angkot, taxi. Motuba pribadi g boleh dan plat merah," tulis salah satu Facebook.
Penjelasan Pertamina
Saat dikonfirmasi, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman membenarkan bahwa pihaknya memberikan program tersebut.
Kendati demikian, program tersebut tidak berlaku di seluruh Indonesia, melainkan hanya di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Sedap, 8 Wilayah Ini Harga Bensin Turun, Pertalite jadi Rp 6.450 Daerah Lain Gimana?
"Ini merupakan program khusus yang berlaku di SPBU tertentu di beberapa wilayah di Jawa dan Bali," kata Fajriyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Selain itu, program ini juga merupakan program edukasi dan promosi sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah.
Dalam hal ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang perlu menjadi perhatian semua pihak.
Program Langit Biru Lebih jauh, Fajriyah memaparkan bahwa harga khusus ini memberi experience atau pengalaman menggunakan BBM dengan oktan lebih tinggi.
Khususnya, kepada pengguna BBM jenis Premium, yaitu konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, angkutan umum kota (angkot), serta taksi pelat kuning.
Baca Juga: Cuman Modal Rp 7,5 Juta Buka SPBU Pertamini, Pendapatan Ratusan Ribu Masuk Kantong Setiap Hari
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR