Dia memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pada termin kedua kali ini.
Bahkan, pihaknya bakal mempercepat penyaluran BLT subsidi gaji.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar," terang Ida.
"Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas dia.
Setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama sejumlah pihak.
Yaitu BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP.
Sehingga bantuan subsidi gaji bisa langsung dicairkan untuk jutaan orang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR