Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Termin II Telah Disalurkan ke 4,8 Juta Rekening"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR