Lantas, yang menjadi pertanyaan masih bisakah jika pajak mati selama 5 tahun diperpanjang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari berikan penjelasan.
"Untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun masih bisa diurus," kata Dianari, Kamis (12/11/2020).
Dianari menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.
“Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk," bebernya.
Persyaratan wajib
Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Dianari, sama seperti biasanya.
1) disiapkan KTP + STNK + BPKB asli & fotocopy nya, untuk diproses Tunggakannya di Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR