Asyik, Konversi Motor Bensin jadi Motor Listrik Aturannya Sudah Keluar, Gak Semua Bengkel Bisa

Ardhana Adwitiya - Senin, 16 November 2020 | 13:40 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus
Asyik, konversi motor bensin menjadi motor listrik aturannya sudah keluar

MOTOR Plus-online.com - Asyik, konversi motor bensin menjadi motor listrik sudah keluar aturannya, enggak semua bengkel bisa bro.

Ada kabar gembira nih buat bikers penggemar motor listrik, khusunya yang custom alias bangung sendiri.

Motor listrik menjadi pilihan bagi sebagian bikers untuk melakukan aktifitas sehari-hari.

Selain dijual di diler, beberapa masyarakat lebih memilih untuk modifikasi motor berbahan bensin di rumahnya menjadi motor listrik.

Baca Juga: Modifikasi Motor Listrik Gesits Ala MotoGP, Bisa Dibeli di Dealer

Baca Juga: Bocor! Yamaha Lagi Rancang Motor Matic MAXI Bertenaga Hybrid, Pakai Desain NMAX?

Setelah digodok sejak awal tahun, pemerintah resmi mengeluarkan peraturan mengenai perubahan atau konversi sepeda motor bermesin bensin menjadi tenaga listrik.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia.

Peraturan mengenai konversi ini baru membahas motor, karena motor listrik dianggap lebih cepat menggerakkan tren elektrifikasi kendaraan listrik di Indonesia.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular