Baca Juga: 3 Tempat Pom Listrik dan Tukar Baterai Motor Listrik Kreasi Kementerian ESDM, Deket Rumah Bikers?
Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik, dengan pengalaman paling sedikit dua tahun sebagai teknisi. Peraturan mengenai bengkel konversi:
Pasal 5
1. Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bengkel umum harus memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi.
2. Persyaratan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit:
1. 1 (satu) orang teknisi perawatan; dan
2. 1 (satu) orang teknisi instalatur.
b. memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada Sepeda Motor; c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;
d. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;
e. memiliki peralatan uji hambatan isolasi;
f. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi; dan
g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
3. Teknisi perawatan dan teknisi instalatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik; dan
b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi Kendaraan Bermotor.
4. Dalam hal pendidikan kompetensi terkait perawatan sistem penggerak Motor Listrik atau pemasangan Instalasi sistem penggerak Motor Listrik telah tersedia, teknisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.
Pasal 6
1. Bengkel umum yang memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal.
2. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagai Bengkel Konversi.
3. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bengkel umum yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi diberikan sertifikat Bengkel Konversi.
4. Bentuk surat permohonan dan sertifikat Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Tata cara dan standar operasional prosedur penerbitan sertifikat Bengkel Konversi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Regulasi Konversi Motor Tua ke Listrik Keluar, Tak Bisa Asal Bengkel"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR