Baca Juga: Desainnya Imut, Motor Listrik Yamaha e-Vino Resmi Dijual 2021, Harganya Bersaing sama All New NMAX
Peraturan ini memuat enam Bab dengan jumlah 21 pasal. Secara garis besar, mengatur soal sertifikasi bengkel dan kompetensi mekanik, serta uji tipe motor yang sudah berganti mesin.
Mengenai sertifikasi bengkel, pada Pasal 4, disebutkan konversi motor bermesin bensin menjadi motor listrik hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah ditunjuk sebagai bengkel konversi.
Semua bengkel umum boleh jadi bengkel konversi, tapi atas persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemudian pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan, untuk mendapatkan sertifikasi sebagai bengkel konversi maka bengkel umum harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Honda BeAT Dimodif Jadi Motor Listrik Bergaya Motard
Pada Pasal 6 disebutkan bahwa bengkel umum dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen utnuk menjadi bengkel konversi.
Dirjen kemudian yang akan melakukan evaluasi terhadap bengkel.
Sebagai bengkel konversi, bengkel harus memiliki paling sedikit dua teknisi, terdiri dari satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur.
Teknisi tersebut juga harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR