MOTOR Plus-online.com - Asyik, konversi motor bensin menjadi motor listrik sudah keluar aturannya, enggak semua bengkel bisa bro.
Ada kabar gembira nih buat bikers penggemar motor listrik, khusunya yang custom alias bangung sendiri.
Motor listrik menjadi pilihan bagi sebagian bikers untuk melakukan aktifitas sehari-hari.
Selain dijual di diler, beberapa masyarakat lebih memilih untuk modifikasi motor berbahan bensin di rumahnya menjadi motor listrik.
Baca Juga: Modifikasi Motor Listrik Gesits Ala MotoGP, Bisa Dibeli di Dealer
Baca Juga: Bocor! Yamaha Lagi Rancang Motor Matic MAXI Bertenaga Hybrid, Pakai Desain NMAX?
Setelah digodok sejak awal tahun, pemerintah resmi mengeluarkan peraturan mengenai perubahan atau konversi sepeda motor bermesin bensin menjadi tenaga listrik.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia.
Peraturan mengenai konversi ini baru membahas motor, karena motor listrik dianggap lebih cepat menggerakkan tren elektrifikasi kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga: Desainnya Imut, Motor Listrik Yamaha e-Vino Resmi Dijual 2021, Harganya Bersaing sama All New NMAX
Peraturan ini memuat enam Bab dengan jumlah 21 pasal. Secara garis besar, mengatur soal sertifikasi bengkel dan kompetensi mekanik, serta uji tipe motor yang sudah berganti mesin.
Mengenai sertifikasi bengkel, pada Pasal 4, disebutkan konversi motor bermesin bensin menjadi motor listrik hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah ditunjuk sebagai bengkel konversi.
Semua bengkel umum boleh jadi bengkel konversi, tapi atas persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemudian pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan, untuk mendapatkan sertifikasi sebagai bengkel konversi maka bengkel umum harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Honda BeAT Dimodif Jadi Motor Listrik Bergaya Motard
Pada Pasal 6 disebutkan bahwa bengkel umum dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen utnuk menjadi bengkel konversi.
Dirjen kemudian yang akan melakukan evaluasi terhadap bengkel.
Sebagai bengkel konversi, bengkel harus memiliki paling sedikit dua teknisi, terdiri dari satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur.
Teknisi tersebut juga harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.
Baca Juga: 3 Tempat Pom Listrik dan Tukar Baterai Motor Listrik Kreasi Kementerian ESDM, Deket Rumah Bikers?
Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik, dengan pengalaman paling sedikit dua tahun sebagai teknisi. Peraturan mengenai bengkel konversi:
Pasal 5
1. Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bengkel umum harus memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi.
2. Persyaratan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit:
1. 1 (satu) orang teknisi perawatan; dan
2. 1 (satu) orang teknisi instalatur.
b. memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada Sepeda Motor; c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;
d. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;
e. memiliki peralatan uji hambatan isolasi;
f. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi; dan
g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
3. Teknisi perawatan dan teknisi instalatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik; dan
b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi Kendaraan Bermotor.
4. Dalam hal pendidikan kompetensi terkait perawatan sistem penggerak Motor Listrik atau pemasangan Instalasi sistem penggerak Motor Listrik telah tersedia, teknisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.
Pasal 6
1. Bengkel umum yang memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal.
2. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagai Bengkel Konversi.
3. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bengkel umum yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi diberikan sertifikat Bengkel Konversi.
4. Bentuk surat permohonan dan sertifikat Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Tata cara dan standar operasional prosedur penerbitan sertifikat Bengkel Konversi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Regulasi Konversi Motor Tua ke Listrik Keluar, Tak Bisa Asal Bengkel"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR