Keringanan bayar pajak kendaraan ini diambil demi mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Tavip Supriyanto.
"Kebijakan ini diambil karena dampak pandemi yang juga mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini," ungkapnya dikutip dari TribunJateng.com.
"Bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena dendanya dihapuskan," lanjutnya.
Pada awal pandemi Covid-19, Bapenda telah membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ini berlaku bagi kendaraan dari dalam atau pun luar provinsi.
Selain itu bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Dua program ini berlaku selama 5 bulan dari 17 Februari hingga 16 Juli 2020.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Jateng kembali mengeluarkan kebijakan keringanan pajak melalui Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng.
"Keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran, baik itu milik perorangan, perusahaan, atau pemerintah," jelasnya.
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR