Selain itu, Pemerintah Provinsi Jateng kembali mengeluarkan kebijakan keringanan pajak melalui Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng.
"Keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran, baik itu milik perorangan, perusahaan, atau pemerintah," jelasnya.
Tavip menjelaskan realisasi Penerimaan PKB dari Januari- 13 November 2020 sebesar Rp 3,706 triliun atau 78,64 persen dari target Rp 4,714 triliun.
Penerimaan PKB khusus pada saat program pembebasan, mulai 19 Oktober- 13 November 2020 sebanyak 912 ribu objek atau senilai Rp 354 miliar.
Penerimaan PKB khusus pada saat program pembebasan, mulai 19 Oktober- 13 November 2020 sebanyak 912 ribu objek atau senilai Rp 354 miliar.
Dari total penerimaan tersebut, ada sebanyak 317 ribu objek yang mendapatkan fasilitas bebas sanksi atau denda.
Pihaknya menunggu wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraan sampai 19 Desember 2020.
View this post on Instagram
"Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat di masa pandemi, tapi juga dapat menjadi sumber pemasukan pemprov.
"Untuk Pembangunan Jateng, mari segera bayar pajak kendaraan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Masih Berlaku! Pemprov Jateng Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Tanggal Ini"
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR