MOTOR Plus-online.com - Horeee denda pajak kendaraan bermotor dihapus lagi nih, buruan diurus jangan lewat dari tanggal segini ya.
Kabar gembira buat bikers yang belum urus pajak kendaraan, buruan dibayar sekarang.
Lagi ada keringanan bayar pajak kendaraan bermotor nih, biar ekonomi tetap aman walaupun pandemi Covid-19 masih melanda.
Jangan sampai lewat dari masa berlaku pemutihan pajak kendaraan ini, nanti nyesel loh.
Kabar yang ditunggu-tunggu ini digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Pihaknya memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penghapusan denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jateng ini berlangsung sejak 19 Oktober 2020.
Artinya, Pemprov Jateng telah memberikan insentif pajak kendaraan ini sebanyak dua kali pada 2020 ini.
Baca Juga: Tahu Belum? Angka Pada STNK Ini Bikin Bayar Pajak Kendaraan Makin Mahal, Cek Disini Posisinya
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diambil demi mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Tavip Supriyanto.
"Kebijakan ini diambil karena dampak pandemi yang juga mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini," ungkapnya dikutip dari TribunJateng.com.
"Bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena dendanya dihapuskan," lanjutnya.
Pada awal pandemi Covid-19, Bapenda telah membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ini berlaku bagi kendaraan dari dalam atau pun luar provinsi.
Selain itu bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Dua program ini berlaku selama 5 bulan dari 17 Februari hingga 16 Juli 2020.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Jateng kembali mengeluarkan kebijakan keringanan pajak melalui Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng.
"Keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran, baik itu milik perorangan, perusahaan, atau pemerintah," jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jateng kembali mengeluarkan kebijakan keringanan pajak melalui Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng.
"Keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran, baik itu milik perorangan, perusahaan, atau pemerintah," jelasnya.
Tavip menjelaskan realisasi Penerimaan PKB dari Januari- 13 November 2020 sebesar Rp 3,706 triliun atau 78,64 persen dari target Rp 4,714 triliun.
Penerimaan PKB khusus pada saat program pembebasan, mulai 19 Oktober- 13 November 2020 sebanyak 912 ribu objek atau senilai Rp 354 miliar.
Penerimaan PKB khusus pada saat program pembebasan, mulai 19 Oktober- 13 November 2020 sebanyak 912 ribu objek atau senilai Rp 354 miliar.
Dari total penerimaan tersebut, ada sebanyak 317 ribu objek yang mendapatkan fasilitas bebas sanksi atau denda.
Pihaknya menunggu wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraan sampai 19 Desember 2020.
View this post on Instagram
"Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat di masa pandemi, tapi juga dapat menjadi sumber pemasukan pemprov.
"Untuk Pembangunan Jateng, mari segera bayar pajak kendaraan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Masih Berlaku! Pemprov Jateng Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Tanggal Ini"
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR