Baca Juga: Asyik Nih Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Swadaya dari Pemerintah, Simak Cara dan Persyaratannya
Sementara itu, Staf Analis Rencana Program dan Kegiatan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, Dimas Raditya, mengatakan, hingga Selasa (17/11/2020) pukul 13.54 WIB, sudah ada sejumlah 17.577 pelaku budaya yang melakukan registrasi ulang dari total target penerima APB tahap 2 sebesar 49.000 orang.
Dimas mengatakan, proses seleksi penerima bantuan APB tahap 2 dilakukan dengan bantuan dinas daerah terkait serta pendaftaran mandiri melalui formulir pada website apb.kemdikbud.go.id. Proses ini telah dilakukan pada Agustus 2020.
“Data-data ini kami padankan dengan BPJS ketenagakerjaan dan dengan Dukcapil Kemdagri melalui Pusdatin Kemdikbud,” kata Dimas, saat dihubungi secara terpisah, Selasa (17/11/2020).
Bantuan APB tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dosen, maupun dokter.
Baca Juga: 5 Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 Juta, Asyiik Kapan Nih Cairnya?
Adapun untuk melakukan registrasi ulang bagi penerima bantuan APB tahap II ini Dimas mengatakan, bisa dilakukan melalui laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id Peserta bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Jika terdaftar, maka selanjutnya adalah membuat akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang akan diverifiasi oleh tim verifikator.
Tentang bantuan APB
Melansir laman resmi APB, Apresiasi Pelaku Budaya adalah layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR