MOTOR Plus-online.com - Mau ditransfer bantuan Rp 1 juta dari pemerintah? buruan registrasi ulang sebelum 25 November 2020.
Nah, buat bikers yang masih dapat BLT dari pemerintah harus ikuti aturannya.
Kalau masih mau dapat transferan Rp 1 juta buruan registrasi ulang.
Pemerintah memberikan bantuan bagi para pelaku budaya terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga: Pemilik SIM C Lagi Senang Dapat Info Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu, Fakta atau Hoax Sih?
Saat ini, program bantuan senilai Rp 1 juta dalam sekali penerimaan ini telah memasuki penyaluran tahap II.
Para pelaku budaya penerima APB tahap 2 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.
Batas tanggal melakukan registrasi ulang ini diperpanjang menjadi 25 November 2020 setelah sebelumnya diumumkan paling lambat 15 November 2020.
“Mengingat masih banyak yang belum registrasi ulang, kami perpanjang sampai dengan 25 November 2020,” ujar Judi Wahjudin selaku Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Asyik Nih Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Swadaya dari Pemerintah, Simak Cara dan Persyaratannya
Sementara itu, Staf Analis Rencana Program dan Kegiatan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, Dimas Raditya, mengatakan, hingga Selasa (17/11/2020) pukul 13.54 WIB, sudah ada sejumlah 17.577 pelaku budaya yang melakukan registrasi ulang dari total target penerima APB tahap 2 sebesar 49.000 orang.
Dimas mengatakan, proses seleksi penerima bantuan APB tahap 2 dilakukan dengan bantuan dinas daerah terkait serta pendaftaran mandiri melalui formulir pada website apb.kemdikbud.go.id. Proses ini telah dilakukan pada Agustus 2020.
“Data-data ini kami padankan dengan BPJS ketenagakerjaan dan dengan Dukcapil Kemdagri melalui Pusdatin Kemdikbud,” kata Dimas, saat dihubungi secara terpisah, Selasa (17/11/2020).
Bantuan APB tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dosen, maupun dokter.
Baca Juga: 5 Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 Juta, Asyiik Kapan Nih Cairnya?
Adapun untuk melakukan registrasi ulang bagi penerima bantuan APB tahap II ini Dimas mengatakan, bisa dilakukan melalui laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id Peserta bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Jika terdaftar, maka selanjutnya adalah membuat akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang akan diverifiasi oleh tim verifikator.
Tentang bantuan APB
Melansir laman resmi APB, Apresiasi Pelaku Budaya adalah layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.
Untuk mendapatkan bantuan APB ini terdapat sejumlah kriteria yakni:
1. Prioritas 1
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung
2. Prioritas 2
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Adapun larangan pemberian APB ini sebagai berikut:
- Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat
- Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter
- Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain
- Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Budaya Penerima Bantuan Rp 1 Juta Wajib Registrasi Ulang Sebelum 25 November",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR