Dalam memberikan subsidi gaji, bilang dia, pemerintah telah memberikan peraturan dan persyaratan yang ketat.
Dengan begitu, bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Pada kesempatan yang sama, Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer di lingkungan Kemendibud untuk menerima subsidi gaji.
Hal pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, penerima tak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketiga, penerima tidak memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kemudian yang keempat, yaitu penerima tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
"Sedangkan yang terakhir, calon penerima (guru honorer) tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020," ungkap Nadiem.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR