Baca Juga: Viral, Imbas Guru Honorer Mogok Massal, Polwan Jadi Guru SD Dadakan di Indramayu
Nadiem mengatakan, calon penerima subsidi gaji ini juga harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada, dan surat keputusan penerima subsidi gaji yang dapat diunduh lewat website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
"Dan juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti," ucap Nadiem.
"Surat SPTJM ini harus diberi materai dan ditandatangani oleh sang penerima subsidi gaji," sambungnya.
Apabila sudah melengkapi semua dokumen persyaratan, kata dia, PTK bisa mendatangi langsung bank penyalur subsidi gaji dan melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud Cair Bulan Ini!
Tujuannya, agar mempermudah proses pencairan subsidi gaji.
"Jadi PTK (guru honorer) membawa dokumen dan menunjukkan ke petugas bank penyalur agar bisa diperiksa. Guru honorer dan tenaga kependidikan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021," lanjutnya.
Dia menegaskan, pemberian waktu aktivasi rekening yang cukup panjang memiliki tujuan yang positif, agar bisa memastikan semua PTK bisa memperoleh subsidi gaji.
"Bila ada kendala teknis dan sebagainya, kan cukup waktu panjang bagi guru honorer dan tenaga kependidikan untuk memperoleh dana subsidi gaji itu. Jadi waktu itu sangat cukup," tegas Nadiem.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Pastikan 2,4 Juta Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag Dapat Subsidi Gaji"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR