Baca Juga: STNK Asli Hilang Ternyata Bisa Pakai STNK Duplikat, Lalu Gimana Kalau STNK Hilang Ketemu Lagi?
"Untuk membedakan STNK asli dengan yang duplikat cukup mudah, kalau yang duplikat ada cap-nya (Duplicate)," kata Kompol Martinus.
Sehingga bisa dibandingkan jika melihat STNK yang asli tentu tidak akan ada logo seperti di STNK duplikat.
Martinus menambahkan, biaya pembuatan STNK hilang yang dikenakan sama seperti penerbitan STNK baru.
Biaya tersebut sudah diatur dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Baca Juga: Tahu Belum? Angka Pada STNK Ini Bikin Bayar Pajak Kendaraan Makin Mahal, Cek Disini Posisinya
Biaya pembuatan STNK hilang ini dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Jika masih mempunyai tunggakan pajak ya harus melunasi tunggakannya itu. Tetapi kalau tidak, ya cukup membayar biaya penerbitan STNK baru saja,” ucapnya.
Untuk biaya pembuatan SNTK hilang atau penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan perincian:
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR