Gampang Banget! Cuma Lihat Tanda Ini Pemilik Kendaraan Bisa Langsung Bedain STNK Asli Atau Duplikat

Erwan Hartawan - Kamis, 19 November 2020 | 22:45 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK, wajib tau perbedaan stnk asli dengan duplikat

MOTOR Plus-Online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki.

Nah tapi bikers tau gak, STNK juga bisa di duplikat loh.

STNK duplikat biasanya akan diterbitkan jika pemilik mengalami kehilangan STNK.

Untuk penerbitan STNK duplikat, pemilik kendaraan bisa mengurusnya sendiri.

Baca Juga: Motor Terancam Jadi Bodong, Pajak Motor Mati 5 Tahun Bisa Diperpanjang Lagi Gak Sih?

Baca Juga: Gampang Sekali, Bedakan STNK Asli dengan Duplikat Ternyata Bisa Dilihat dari Tanda Ini

Caranya dengan datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah brother.

Nah lalu gimana cara membedakan STNK asli dan duplikat?

Jangan sampai brother dapet STNK duplikat saat membeli motor nih.

Mengutip dari Gridoto, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memberikan penjelasan.

Baca Juga: STNK Asli Hilang Ternyata Bisa Pakai STNK Duplikat, Lalu Gimana Kalau STNK Hilang Ketemu Lagi?

"Untuk membedakan STNK asli dengan yang duplikat cukup mudah, kalau yang duplikat ada cap-nya (Duplicate)," kata Kompol Martinus.

Istimewa
Ilustrasi STNK duplikat

Sehingga bisa dibandingkan jika melihat STNK yang asli tentu tidak akan ada logo seperti di STNK duplikat.

Martinus menambahkan, biaya pembuatan STNK hilang yang dikenakan sama seperti penerbitan STNK baru.

Biaya tersebut sudah diatur dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Tahu Belum? Angka Pada STNK Ini Bikin Bayar Pajak Kendaraan Makin Mahal, Cek Disini Posisinya

Biaya pembuatan STNK hilang ini dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Jika masih mempunyai tunggakan pajak ya harus melunasi tunggakannya itu. Tetapi kalau tidak, ya cukup membayar biaya penerbitan STNK baru saja,” ucapnya.

Untuk biaya pembuatan SNTK hilang atau penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan perincian:

Baca Juga: Wow Cuma Lewat SMS Bisa Ketahuan STNK Asli Atau Palsu, Nih Caranya Bro

1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3

a. Baru Rp 100.000

b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

a. Baru Rp 200.000

b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali

Baca Juga: Baru Tahu, Dibayar Tiap Tahun Bareng Pajak Kendaraan, Ternyata Ini Kegunaan dari SWDKLLJ Yang Tertera di STNK

Nah, biaya pembuatan STNK hilang cukup murah kan?

Jadi jangan biarkan kendaraan brother tanpa STNK yang masih berlaku.

Source : GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular