Duh Sim C Hilang? Simak Nih Syarat dan Biaya Urus Penerbitan Kembali

Erwan Hartawan - Kamis, 19 November 2020 | 21:20 WIB
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi SIM C hilang, simak syarat dan biaya penerbitan kembalinya

MOTOR Plus-Online.com - Duh SIM C  bikers hilang? Eits jangan panik simak aja nih syarat biaya urus penebitan kembalinya.

Kita tau SIM hukumnya wajib dimiliki setiap pengnedara motor.

Sebab SIM membjadi bukti bahwa bikers sudah layak berkendara.

Apalagi kalo ada razia kepolisian atau operasi lalulintas, pengendara wajib hukumnya dapat memperlihatkan SIM kepada petugas.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Kota Lain Hari Ini, Buruan Urus SIM Biayanya Murah Syaratnya Gampang

Baca Juga: Benar Gak Nih, Pakai Sandal Saat Ujian Bikin SIM Bisa Langsung Diusir?

Namun bagaimana jika SIM hilang akibat beberapa sebab, misalnya dompet hilang atau jatuh di jalan.

Penasaran apa aja syarat dan berapa sih biaya yang harus dilkeluarkan untuk mengurus SIM kembali?

Kehilangan surat-surat penting yang biasa diletakkan di dalam dompet seperti SIM, KTP, ATM atau yang lainnya memang bisa terjadi pada siapa saja.

Jika mengalami kejadian ini tentunya pemiliknya harus segera melakukan pengurusan untuk penerbitan baru lagi.

Baca Juga: Emang Iya, Ujian Praktik SIM C Pakai Motor Matik dan Manual Beda?

Misalkan saja untuk mengurus SIM yang hilang, maka pemilik harus melalui beberapa tahapan atau proses untuk penerbitan baru.

Mengutip dari Kompas.com, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.

Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku. Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” kata Agung.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Kota Lain Hari Ini, Buruan Urus SIM Biayanya Murah Syaratnya Gampang

Agung menambahkan, bagi pemohon SIM yang membuat SIM baru dikarenakan hilang persyaratan utamanya adalah surat kehilangan dari kepolisian.

“Pemilik SIM harus membuat surat kehilangan di kepolisian, bahwa SIM tersebut benar hilang. Itu akan dijadikan sebagai syarat untuk menerbitkan SIM baru,” ujarnya.

Selain itu, pemohon juga harus membawa KTP aslinya. Untuk prosesnya, Agung mengatakan, sama seperti saat melakukan perpanjangan SIM.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Terjawab, Ini Alasan Kenapa Minimal Berumur 17 Tahun Baru Bisa Punya SIM

Biaya SIM yang akan dibebankan kepada pemohon, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B.

Sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Kemudian untuk pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular