Pencairan BSU termin II ini secara keseluruhan menyasar 2.713.434 pekerja yang memenuhi syarat menerima subsidi gaji.
Sementara itu, jumlah dana yang disalurkan kepada masing-masing pekerja pada termin II ini adalah Rp 1,2 juta, nominalnya sama dengan termin I.
Jika belum masuk rekening
Meski sebagian besar bantuan gaji telah disalurkan, jika masih ada pekerja yang memenuhi syarat belum menerima bantuan bisa melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.
Selain itu, pekerja bisa melapor juga ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pengaduan bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.
Proses penyaluran berbeda
Menaker Ida Fauziyah mengakui proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dibandingkan termin I.
Sebab, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak, sesuai rekomendasi dari KPK terhadap penyalur BSU.
Baca Juga: Asyik Banget, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Buruan Cek ATM Sekarang Bikers Dapat Transferan Gak Nih?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR