"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Menaker Ida.
Ia mengungkapkan hasil pemadanan data tersebut sudah diterima pihak Kemnaker pada Jumat (13/11/2020).
Data tersebut kemudian dijadikan dasar untuk proses penyaluran BSU termin II.
Bagi pekerja penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, Ida menjamin pencairan termin II tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Asyik Banget, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Buruan Cek ATM Sekarang Bikers Dapat Transferan Gak Nih?
Subsidi Rp 600.000 per bulan selama empat bulan ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, BRI Sudah Salurkan Semua BLT Subsidi Gaji Termin II"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR